Notice: Trying to get property 'post_excerpt' of non-object in /var/www/ahlibaca.com/wp-content/themes/superfast/template-parts/content-single.php on line 35

Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undangundang sebagai warga negara adalah bunyi UU no 12 Tahun 2006 pasal?

Diposting pada

Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undangundang sebagai warga negara adalah bunyi UU no 12 Tahun 2006 pasal?

  1. pasal 1
  2. pasal 2
  3. pasal 3
  4. pasal 4
  5. pasal 5

Jawaban yang benar adalah: B. pasal 2.

Dilansir dari Ensiklopedia, yang menjadi warga negara indonesia adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undangundang sebagai warga negara adalah bunyi uu no 12 tahun 2006 pasal pasal 2.

READ  Penyimpanan data di media penyimpanan komputer disebut?

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. pasal 1 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. pasal 2 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

READ  Gambar di atas adalah bentuk lapangan untuk?

Menurut saya jawaban C. pasal 3 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. pasal 4 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. pasal 5 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

READ  Hasil kebun yang menjadi sumber utama penghasilan penduduk Yatsrib yaitu?

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. pasal 2.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *